Komisi I Desak Pemkab Segera Tuntaskan Sengketa Lahan di Gang Husin Kelurahan Timbau
Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sengketa lahan milik warga Kelurahan Timbau Kecamatan
Tenggarong atas nama Alamsyah, berlokasi di Gang Husin Kelurahan Timbau
Kecamatan Tenggarong belum juga mendapatkan keputusan yang terbaik.
Imbasnya, sang pemilik
yakni Alamsyah secara perlahan mempergunakan lahan miliknya untuk dijadikan
bangunan rumah. Dengan demikian dipastikan nantinya alur air dari anak sungai
arah jalan Naga menuju jalan Putri Kencana hingga aliran akhir menuju Sungai
Mahakam akan tertutup.
Menyikapi persoalan ini,
Anggota Komisi I DPRD Kukar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi dengan
diikuti oleh sang pemilik lahan, Alamsyah, Senin (17/11/2025).
Anggota Komisi I berasal
Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tenggarong, Desman Minang Endianto bersama
anggota Komisi I lainnya yakni Wandi Sugeng dan Safruddin mendesak pemerintah
dan kepala daerah khususnya segera bersikap dan jangan dianggap sepele
persoalan yang demikian.
“Mengingat dampaknya akan
sangat luar biasa jika warga terkait menutup lokasi lahan yang ada,” ujarnya.
Kemudian kepada ATR/BPN
Kukar, Komisi I DPRD Kukar menekankan bahwa persoalan ini diharapkan menjadi
pelajaran berharga dalam menerbitkan sertifikat. Jangan sampai hal seperti ini
kembali terjadi yakni sertifikat berada diatas badan jalan umum bahkan sungai.
“Yang dirugikan jika demikian tentu adalah warga dan juga pemkab,” tegas
Desman.
Pihaknya beberapa kali
telah melakukan sidak dan memfasilitasi untuk RDP merespon persoalan ini.
Dirinya berharap Pemkab langsung gerak cepat menanggapi permasalahan ini jangan
diabaikan atau tidak dianggap serius.
“Kesepakatan kemarin kan
persoalan ini akan dibawa dan menghadap pak Bupati untuk mendapatkan kebijakan
konkret, namun dijadwalkan ulang hingga kini belum ada lagi, permasalahan ini
harus disikapi serius pemerintah jangan mengabaikan ini vital karena jalan dan
sungai akan ditutup,” tegas Desman.
Sementara itu, sang
pemilik lahan, Alamsyah bersikeras akan menutup akses jalan dan sungai secara
perlahan jika memang tidak ada keseriusan dari pemerintah kabupaten.
“Dikarenakan tidak ada
hasil dari apa yang dimusyawarahkan, maka saya berinisiatif pelan-pelan akan
memakai lahan saya,” kata Alam.
Ia mengaku bahwa warga setempat juga mengeluhkan terkait lambatnya proses sengketa lahan yang telah berlangsung beberapa tahun ini. Upaya Alamsyah ini sejatinya tidak dihalang-halangi oleh warga sekitar lantaran masyarakat sekitar mengetahui persoalan ini.
“Ya mereka kesal aja, bukan dengan saya tapi dengan pemerintah
karena persoalan ini terkesan diabaikan. Warga sekitar tidak bisa juga
menyalahkan saya, karena dari surat sertifikat yang saya pegang ini menyatakan
bahwa tanah milik saya bergeser dan berada sebagian di darat sebagian di atas
sungai,” ungkap Alam.
Sebagian dari warga juga
turut meminta agar Alam bersabar untuk melakukan pembangunan, karena dekat
kawasan lahan miliknya ada kendaraan roda empat milik salah satu pejabat tinggi
Kukar. Dikhawatirkan ketika Alam benar-benar sudah membuat bangunan yang
akhirnya menutup jalan dan sungai, maka kendaraan milik pejabat tinggi tersebut
tidak bisa keluar.
“Ya saya sudah kasih tahu
ke mereka, cepat-cepat saja mobil milik pak Sekda itu dikeluarkan, karena
jangan salahkan saya kalau nanti sudah saya bangun dan menutup akses jalan
maupun sungai. Harusnya persoalan ini cepat disikapi namun upaya ingin
mempertemukan dengan bupati hingga kini belum juga direalisasikan, ini bisa
selesai dengan kebijakan langsung dari bapak bupati,” tegasnya.
Diketahui persoalan ini
berlangsung sejak 2014. Alamsyah awalnya dinyatakan kalah gugatan hukum dengan
pemilik lahan atas nama Aji Safur Hakim yang kini dimiliki oleh Era Mart
Timbau. Namun berdasar dari keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN), letak
lokasi lahan milik Alamsyah bergeser ke sisi sungai. Imbas dari kalahnya
Alamsyah dalam gugatan hukum, sebanyak tiga rumah miliknya dan milik keluarga
besarnya digusur dan dihancurkan secara paksa oleh pihak pengadilan. Soal
kepemilikan lahan ini akhirnya Alamsyah menuntut ganti rugi ke Pemkab Kukar.
Pada tahun 2023 pernah dianggarkan pembebasan lahan tersebut melalui APBD, namun buntu tidak ada kesepakatan, karena pihak Alamsyah merasa masih kurang, akhirnya pembebasan lahan tidak jadi.
Karena Alamsyah minta juga ganti rugi bangunannya. Ganti rugi
lahan berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP). Kemudian untuk
bagian wilayah sungai lokasi tersebut menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai
(BWS), sedangkan wilayah darat masuk inventaris aset Dinas Pekerjaan Umum(PU)
Kukar.
“Dulu pernah memang
dianggarkan, dan saya mengetahui ada nilai sekian miliar untuk ganti rugi,
namun dalam prosesnya nilai itu hanya menjadi 500 juta saja untuk tiga bangunan
rumah dan lahan milik kami, dari pada begitu lebih baik saya gunakan saja lahan
milik kami ini,” tukas Alam.
Alamsyah bersikeukeuh akan
menggunakan lahan pribadi nya ini berdasarkan surat sertifikat hak milik nomor
913 tahun 1982, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong nomor
44/Pdt.G/2014/PN/Tgr.-Tanggal 6 Februari 2023 dan berita acara pengukuran
pengembalian batas bidang tanah, sertifikat hak milik nomor.01151/Kelurahan
Timbau Nomor 125.2/BA-16.02/11/2022 Tanggal 7 Februari 2023.(adv)